PP
PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 35 TAHUN 2009
Pasal 44
BAB 5 — HASIL TINDAK PIDANA NARKOTIKA
(1) Aset Tindak Pidana berdasarkan putusan pengadilan
yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dinyatakan dirampas untuk negara.
(2) Tata cara pengurusan, pengelolaan, dan penggunaan
Aset Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
