PP
PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 35 TAHUN 2009
Pasal 43
BAB 4 — PERLINDUNGAN HUKUM
Ketentuan lebih lanjut mengenai syarat dan tata cara pemberian dan penghentian perlindungan diatur dengan Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia.
