PP
PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 35 TAHUN 2009
Pasal 42
BAB 4 — PERLINDUNGAN HUKUM
(1) Saksi, Pelapor, penyidik BNN, penyidik Kepolisian
Negara Republik Indonesia, penuntut umum, hakim, ahli dan petugas laboratorium beserta keluarganya tidak dikenakan biaya atas perlindungan yang diberikan kepadanya.
(2) Segala biaya berkaitan dengan perlindungan
terhadap Saksi, Pelapor, penyidik BNN, penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia, penuntut umum, hakim, ahli dan petugas laboratorium beserta keluarganya sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
