PP
PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 35 TAHUN 2009
Pasal 41
BAB 4 — PERLINDUNGAN HUKUM
(1) Pemberian perlindungan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 37 dapat dihentikan berdasarkan:
- penilaian Kepolisian Negara Republik Indonesia bahwa perlindungan tidak diperlukan lagi; atau
- permohonan yang bersangkutan.
(2) Penghentian pemberian perlindungan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf a, harus diberitahukan secara tertulis kepada Saksi, penyidik BNN, penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia, penuntut umum, hakim, ahli dan petugas laboratorium beserta keluarganya dalam jangka waktu paling lambat 2 x 24 (dua kali dua puluh empat) jam sebelum perlindungan dihentikan.
