PP
PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 35 TAHUN 2009
Pasal 5
BAB 2 — TRANSITO NARKOTIKA
(1) Selama menunggu dokumen sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 4 ayat (2) huruf a sampai dengan huruf d, Narkotika tetap disimpan di kawasan pabean dan tanggung jawab pengawasannya berada di bawah pejabat Bea dan Cukai.
(2) Penanggung . . .
(2) Penanggung Jawab Pengangkut wajib
memberitahukan perubahan negara tujuan dengan menunjukkan dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf a sampai dengan huruf d kepada pejabat Bea dan Cukai.
