PP
PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 35 TAHUN 2009
Pasal 4
BAB 2 — TRANSITO NARKOTIKA
(1) Penanggung Jawab Pengangkut Narkotika yang
melakukan Transito Narkotika dilarang mengubah negara tujuan.
(2) Larangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dikecualikan dalam hal terjadi keadaan tertentu dengan kewajiban memenuhi persyaratan berupa dokumen sebagai berikut:
- SPE dari pemerintah negara pengekspor Narkotika yang menyatakan perubahan negara tujuan;
- SPI dari pemerintah negara pengimpor Narkotika yang baru;
- SPE sebelumnya; dan
- SPI dari negara tujuan yang lama beserta surat pembatalannya.
(3) Perubahan negara tujuan wajib diberitahukan oleh
Penanggung Jawab Pengangkut kepada Kepala Kantor Bea dan Cukai, setelah mendapat izin dari Menteri.
