PP
PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 35 TAHUN 2009
Pasal 3
BAB 2 — TRANSITO NARKOTIKA
(1) Kepala Kantor Bea dan Cukai wajib memeriksa
kebenaran atas laporan mengenai informasi dan dokumen atau SPE Narkotika serta dokumen atau SPI Narkotika sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 2.
(2) Kepala Kantor Bea dan Cukai wajib memberikan
informasi adanya Transito Narkotika kepada Menteri.
(3) Informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
sekurang-kurangnya memuat:
- nama dan alamat Pengangkut;
- nama dan alamat pengekspor dan pengimpor;
- nama Sarana Pengangkut dan nomor penerbangan atau pelayaran;
- negara pengekspor dan pengimpor;
- lamanya Transito Narkotika;
- tempat penyimpanan sementara Narkotika;
- nama, bentuk, jumlah, jenis, dan golongan Narkotika; dan
- salinan SPI dan SPE.
(4) Menteri meneruskan informasi mengenai adanya
Transito Narkotika di wilayah negara Indonesia kepada:
pemerintah negara pengekspor Narkotika;
pemerintah . . .
- pemerintah negara pengimpor Narkotika; dan
- Badan Narkotika Internasional.
Bagian Kedua Perubahan Negara Tujuan
