PP
PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 35 TAHUN 2009
Pasal 6
BAB 2 — TRANSITO NARKOTIKA
Kepala kantor Bea dan Cukai wajib memberitahukan adanya perubahan negara tujuan kepada Menteri.
Bagian Ketiga Pengemasan Kembali
