PP
PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 35 TAHUN 2009
Pasal 36
BAB 4 — PERLINDUNGAN HUKUM
Dalam hal Saksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (1) didatangkan dari luar wilayah negara Republik Indonesia, perlindungan Saksi tersebut dilakukan oleh pejabat Kepolisian Negara Republik Indonesia bekerja sama dengan pejabat kepolisian yang berwenang di negara tersebut.
