PP
PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 35 TAHUN 2009
Pasal 37
BAB 4 — PERLINDUNGAN HUKUM
Perlindungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 diberikan dalam bentuk:
- pengamanan terhadap diri pribadi, keluarganya, dan hartanya;
- kerahasiaan identitas Saksi dan Pelapor; dan/atau
- pemberian keterangan Saksi dan Pelapor dalam proses pemeriksaan perkara tanpa bertatap muka dengan tersangka atau terdakwa.
