PP
PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 35 TAHUN 2009
Pasal 35
BAB 4 — PERLINDUNGAN HUKUM
(1) Perlindungan wajib diberikan oleh negara kepada
Saksi, Pelapor, penyidik BNN, penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia, penyidik pegawai negeri sipil tertentu, penuntut umum, dan hakim yang memeriksa perkara tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika beserta keluarganya dari kemungkinan ancaman yang membahayakan diri, jiwa, dan/atau hartanya, baik sebelum, selama, maupun sesudah proses pemeriksaan perkara.
(2) Perlindungan . . .
(2) Perlindungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
berlaku juga bagi ahli dan petugas laboratorium beserta keluarganya.
