PP
PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 35 TAHUN 2009
Pasal 34
BAB 3 — PENGELOLAAN BARANG SITAAN
(1) Penyidik BNN, penyidik Kepolisian Negara Republik
Indonesia, atau penyidik pegawai negeri sipil tertentu wajib melakukan tindakan pengelolaan terhadap Narkotika dan Prekursor Narkotika temuan, baik yang ditemukan oleh penyidik maupun masyarakat yang tidak diketahui pemiliknya atau pemiliknya melarikan diri untuk dimusnahkan.
(2) Ketentuan mengenai kewajiban pengelolaan
terhadap Barang Sitaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 sampai dengan Pasal 33 berlaku juga terhadap pengelolaan Narkotika dan Prekursor Narkotika temuan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) kecuali ketentuan Pasal 15 ayat (3) huruf c dan
Pasal 19 ayat (2) huruf b.
Bagian Kesatu Bentuk dan Tata Cara Perlindungan
