PP
PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 35 TAHUN 2009
Pasal 33
BAB 3 — PENGELOLAAN BARANG SITAAN
(1) Pelaksanaan putusan mengenai ganti rugi
dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Pelaksanaan . . .
(2) Pelaksanaan pemberian ganti rugi sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) diberitahukan kepada pengadilan negeri setempat dan kejaksaan negeri setempat.
Bagian Ketujuh Narkotika Temuan
