PP
PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 35 TAHUN 2009
Pasal 32
BAB 3 — PENGELOLAAN BARANG SITAAN
(1) Ganti rugi diberikan Pemerintah kepada pemilik
Barang Sitaan yang telah dimusnahkan apabila berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap terbukti bahwa Barang Sitaan tersebut diperoleh atau dimiliki secara sah.
(2) Selain kepada pemilik Barang Sitaan, pemberian
ganti rugi dapat diberikan kepada ahli warisnya.
