PP
PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 35 TAHUN 2009
Pasal 31
BAB 3 — PENGELOLAAN BARANG SITAAN
(1) Pemilik Barang Sitaan yang telah dimusnahkan atau
ahli warisnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26, dapat mengajukan tuntutan ganti rugi.
(2) Tuntutan ganti rugi sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) diajukan kepada pengadilan negeri setempat paling lama 1 (satu) bulan sejak putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, yang menyatakan bahwa Barang Sitaan tersebut terbukti diperoleh atau dimiliki secara sah.
