PP
PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 35 TAHUN 2009
Pasal 30
BAB 3 — PENGELOLAAN BARANG SITAAN
(1) Pelaksanaan Pemusnahan dilakukan di tempat yang
aman melalui pembakaran atau cara kimia lainnya yang tidak menimbulkan akibat buruk terhadap kesehatan dan kerusakan lingkungan setempat.
(2) Pedoman . . .
(2) Pedoman teknis tentang Pemusnahan Barang Sitaan
secara aman, diatur dengan Peraturan Kepala BNN, Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan Peraturan Jaksa Agung Republik Indonesia.
Bagian Keenam Ganti Rugi
