PP
PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 35 TAHUN 2009
Pasal 29
BAB 3 — PENGELOLAAN BARANG SITAAN
Pelaksanaan Pemusnahan Barang Sitaan oleh penyidik BNN atau penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia tanpa melalui penetapan kepala kejaksaan negeri setempat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (2), wajib menyampaikan berita acara Pemusnahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (3) kepada kepala kejaksaan negeri setempat dengan tembusan kepada ketua pengadilan negeri setempat, kepala BNN propinsi setempat, kepala kepolisian daerah setempat, dan kepala balai pengawas obat dan makanan setempat.
