PP
PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 35 TAHUN 2009
Pasal 12
BAB 2 — TRANSITO NARKOTIKA
(1) Dalam hal terjadi pergantian Sarana Pengangkut
pada Transito Narkotika, pembongkaran Narkotika dilakukan pada kesempatan pertama oleh Penanggung Jawab Pengangkut dengan disaksikan oleh pejabat Bea dan Cukai.
(2) Penanggung . . .
(2) Penanggung Jawab Pengangkut harus mengajukan
pemberitahuan pabean kepada pejabat Bea dan Cukai.
(3) Kepala Kantor Bea dan Cukai memberitahukan
pergantian Sarana Pengangkut kepada Menteri.
(4) Narkotika sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
wajib disimpan oleh Penanggung Jawab Pengangkut pada kesempatan pertama di dalam peti besi atau tempat lain di dalam Sarana Pengangkut.
Bagian Kesatu Umum
