PP
PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 35 TAHUN 2009
Pasal 11
BAB 2 — TRANSITO NARKOTIKA
Hasil pengemasan kembali sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 7 wajib diberi label sesuai dengan hasil
pemeriksaan dan pengemasan kembali.
Bagian Keempat Pergantian Sarana Pengangkut
