PP
PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 35 TAHUN 2009
Pasal 10
BAB 2 — TRANSITO NARKOTIKA
(1) Kepala Kantor Bea dan Cukai dan Kepala Badan
Pengawas Obat dan Makanan melaporkan kepada Menteri mengenai pelaksanaan pengemasan kembali dengan melampirkan:
- laporan Penanggung Jawab Pengangkut yang menyatakan ada kerusakan terhadap kemasan asli Narkotika; dan
- berita acara pelaksanaan pengemasan kembali.
(2) Menteri memberitahukan pengemasan kembali
Narkotika sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada:
- pemerintah negara pengimpor Narkotika;
- pemerintah negara pengekspor Narkotika; dan
- Badan Narkotika Internasional.
