PP
PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 35 TAHUN 2009
Pasal 13
BAB 3 — PENGELOLAAN BARANG SITAAN
Barang Sitaan dilakukan pengelolaan yang meliputi:
- penyitaan dan penyegelan;
- penyisihan dan pengujian;
- penyimpanan, pengamanan, dan pengawasan; dan
- penyerahan dan pemusnahan.
Bagian Kedua Penyitaan dan Penyegelan
