PP
PEMBANGUNAN DAN PELESTARIAN LINGKUNGAN HIDUP BANDAR UDARA
Pasal 9
BAB 2 — PEMBANGUNAN DAN PENGEMBANGAN
Pembangunan dan pengembangan Bandar Udara harus mempertimbangkan:
- kebutuhan jasa angkutan udara;
- pengembangan pariwisata;
- pengembangan potensi ekonomi daerah dan nasional;
- keterpaduan intermoda dan multimoda;
- kepentingan nasional;
- keterpaduan jaringan rute angkutan udara; dan/atau
- pelestarian lingkungan.
