PP
PEMBANGUNAN DAN PELESTARIAN LINGKUNGAN HIDUP BANDAR UDARA
Pasal 8
BAB 2 — PEMBANGUNAN DAN PENGEMBANGAN
(1) Bandar Udara sebagai bangunan gedung dengan fungsi
khusus, pembangunannya wajib memperhatikan ketentuan keselamatan dan keamanan penerbangan, mutu pelayanan jasa Kebandarudaraan, kelestarian lingkungan, serta keterpaduan intermoda dan multimoda.
(2) Fungsi khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
merupakan fungsi bangunan yang dalam pembangunan dan penyelenggaraannya dapat membahayakan masyarakat sekitarnya dan mempunyai risiko bahaya tinggi.
