PP
PEMBANGUNAN DAN PELESTARIAN LINGKUNGAN HIDUP BANDAR UDARA
Pasal 7
BAB 2 — PEMBANGUNAN DAN PENGEMBANGAN
Usulan penetapan lokasi Bandar Udara yang telah termuat dalam tatanan Kebandarudaraan nasional yang diprakarsai oleh badan hukum Indonesia dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
