PP
PEMBANGUNAN DAN PELESTARIAN LINGKUNGAN HIDUP BANDAR UDARA
Pasal 10
BAB 2 — PEMBANGUNAN DAN PENGEMBANGAN
(1) Pembangunan Bandar Udara harus memenuhi standar
keselamatan dan keamanan penerbangan yang meliputi:
- standar rancang bangun dan/atau rekayasa fasilitas Bandar Udara;
- standar peralatan dan utilitas Bandar Udara; dan
- standar kelaikan fasilitas dan peralatan Bandar Udara.
(2) Ketentuan . . .
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai standar rancang bangun
dan/atau rekayasa fasilitas Bandar Udara, standar peralatan dan utilitas Bandar Udara, serta standar kelaikan fasilitas dan peralatan Bandar Udara diatur dengan Peraturan Menteri.
