PP
PEMBANGUNAN DAN PELESTARIAN LINGKUNGAN HIDUP BANDAR UDARA
Pasal 11
BAB 2 — PEMBANGUNAN DAN PENGEMBANGAN
(1) Izin mendirikan bangunan Bandar Udara diberikan oleh
Menteri sesuai dengan pedoman teknis bangunan gedung yang ditetapkan oleh menteri yang membidangi bangunan gedung dan berkoordinasi dengan Pemerintah Daerah.
(2) Koordinasi dengan Pemerintah Daerah sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), merupakan pertimbangan teknis dari Pemerintah Daerah terkait dengan kesesuaian rencana pembangunan dan pengembangan Bandar Udara dengan rencana tata ruang wilayah Provinsi dan Kabupaten/Kota.
