PP
PEMBANGUNAN DAN PELESTARIAN LINGKUNGAN HIDUP BANDAR UDARA
Pasal 12
BAB 2 — PEMBANGUNAN DAN PENGEMBANGAN
Izin mendirikan bangunan Bandar Udara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) diterbitkan setelah memenuhi persyaratan:
- bukti kepemilikan dan/atau penguasaan lahan;
- rekomendasi yang diberikan oleh instansi terkait terhadap utilitas dan aksesibilitas dalam penyelenggaraan Bandar Udara;
- bukti penetapan lokasi Bandar Udara;
- rancangan teknik terinci fasilitas pokok Bandar Udara; dan
- kelestarian lingkungan.
