PP
PEMBANGUNAN DAN PELESTARIAN LINGKUNGAN HIDUP BANDAR UDARA
Pasal 13
BAB 2 — PEMBANGUNAN DAN PENGEMBANGAN
Bukti kepemilikan dan/atau penguasaan lahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 haruf a, merupakan sertifikat hak atas tanah atau dokumen rencana tata guna lahan yang telah ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
