PP
PEMBANGUNAN DAN PELESTARIAN LINGKUNGAN HIDUP BANDAR UDARA
Pasal 14
BAB 2 — PEMBANGUNAN DAN PENGEMBANGAN
Rekomendasi yang diberikan oleh instansi terkait terhadap utilitas dan aksesibilitas dalam penyelenggaraan Bandar Udara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf b, berupa surat pernyataan mengenai jaminan penyediaan paling sedikit meliputi prasarana jalan yang digunakan dari dan ke Bandar Udara, fasilitas listrik, air minum, drainase, telekomunikasi, informasi, dan/atau bahan bakar dari instansi sesuai dengan kewenangannya.
