PP
PEMBANGUNAN DAN PELESTARIAN LINGKUNGAN HIDUP BANDAR UDARA
Pasal 46
BAB 3 — PELESTARIAN LINGKUNGAN BANDAR UDARA
(1) Setiap Bandar Udara wajib menerapkan Bandar Udara
ramah lingkungan yang meliputi:
menetapkan rencana pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup Bandar Udara;
melaksanakan . . .
- melaksanakan kegiatan pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup Bandar Udara;
- mengevaluasi hasil pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup Bandar Udara yang telah dilaksanakan; dan
- melaporkan kegiatan penerapan Bandar Udara ramah lingkungan kepada Menteri.
(2) Penerapan Bandar Udara ramah lingkungan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan secara bertahap berdasarkan:
- kapasitas pesawat udara; dan
- penggunaan Bandar Udara.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tahapan, penerapan
Bandar Udara ramah lingkungan, dan penyampaian laporan diatur dengan Peraturan Menteri.
