Pasal 47
BAB 4 — KETENTUAN PERALIHAN
Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku:
penetapan atau izin mendirikan bangunan Bandar Udara dan izin lingkungan hidup Bandar Udara yang sedang dilakukan pembangunan dan/atau pengembangan dinyatakan tetap berlaku;
Bandar Udara yang sudah memiliki penetapan lokasi, rencana induk Bandar Udara, daerah lingkungan kerja, daerah lingkungan kepentingan, kawasan keselamatan operasi penerbangan, batas kawasan kebisingan, dan/atau izin mendirikan bangunan Bandar Udara dinyatakan tetap berlaku sesuai dengan masa berlakunya;
Bandar Udara yang saat ini telah beroperasi dan belum memiliki rencana induk Bandar Udara sesuai Undang- Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan dan Peraturan Pemerintah ini, wajib menyesuaikan dalam waktu paling lama 3 (tiga) tahun sejak berlakunya Peraturan Pemerintah ini;
