PP
PEMBANGUNAN DAN PELESTARIAN LINGKUNGAN HIDUP BANDAR UDARA
Pasal 45
BAB 3 — PELESTARIAN LINGKUNGAN BANDAR UDARA
Pengelolaan dan pemantauan lingkungan Bandar Udara terhadap komponen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 dilaksanakan untuk menjaga dan meningkatkan kualitas lingkungan.
