PP
PEMBANGUNAN DAN PELESTARIAN LINGKUNGAN HIDUP BANDAR UDARA
Pasal 44
BAB 3 — PELESTARIAN LINGKUNGAN BANDAR UDARA
Pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup Bandar Udara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43, paling sedikit dilakukan terhadap komponen:
- udara;
- energi;
- kebisingan;
- air;
- tanah; dan
- air limbah dan limbah padat.
