PP
PEMBANGUNAN DAN PELESTARIAN LINGKUNGAN HIDUP BANDAR UDARA
Pasal 35
BAB 3 — PELESTARIAN LINGKUNGAN BANDAR UDARA
(1) Kawasan kebisingan tingkat II sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 33 huruf b, merupakan tingkat kebisingan yang berada dalam indeks kebisingan pesawat udara lebih besar atau sama dengan 75 (tujuh puluh lima) dan lebih kecil dari 80 (delapan puluh).
(2) Kawasan kebisingan tingkat II sebagaimana dimaksud
pada ayat (1), merupakan tanah dan ruang udara yang dapat dimanfaatkan untuk berbagai jenis kegiatan dan/atau bangunan kecuali untuk jenis kegiatan dan/atau bangunan sekolah, rumah sakit, dan rumah tinggal.
