PP
PEMBANGUNAN DAN PELESTARIAN LINGKUNGAN HIDUP BANDAR UDARA
Pasal 34
BAB 3 — PELESTARIAN LINGKUNGAN BANDAR UDARA
(1) Kawasan kebisingan tingkat I sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 33 huruf a, merupakan tingkat kebisingan yang berada dalam indeks kebisingan pesawat udara lebih besar atau sama dengan 70 (tujuh puluh) dan lebih kecil dari 75 (tujuh puluh lima).
(2) Kawasan . . .
(2) Kawasan kebisingan tingkat I sebagaimana dimaksud
pada ayat (1), merupakan tanah dan ruang udara yang dapat dimanfaatkan untuk berbagai jenis kegiatan dan atau bangunan kecuali untuk jenis bangunan sekolah dan rumah sakit.
