PP
PEMBANGUNAN DAN PELESTARIAN LINGKUNGAN HIDUP BANDAR UDARA
Pasal 36
BAB 3 — PELESTARIAN LINGKUNGAN BANDAR UDARA
(1) Kawasan kebisingan tingkat III sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 33 huruf c, merupakan tingkat kebisingan yang berada dalam indeks kebisingan pesawat udara lebih besar atau sama dengan 80 (delapan puluh).
(2) Kawasan kebisingan tingkat III sebagaimana dimaksud
pada ayat (1), merupakan tanah dan ruang udara yang dapat dimanfaatkan untuk membangun fasilitas Bandar Udara yang dilengkapi insulasi suara dan dapat dimanfaatkan sebagai jalur hijau atau sarana pengendalian lingkungan dan pertanian yang tidak mengundang burung.
