PP
PEMBANGUNAN DAN PELESTARIAN LINGKUNGAN HIDUP BANDAR UDARA
Pasal 28
BAB 2 — PEMBANGUNAN DAN PENGEMBANGAN
(1) Untuk menunjang perkembangan daerah pembangunan
dan pengembangan Bandar Udara dapat didanai dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah secara proporsional dan berdasarkan perjanjian kerjasama sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Dalam pembangunan dan pengembangan Bandar Udara
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dana yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara hanya dapat digunakan untuk fasilitas sisi udara.
