PP
PEMBANGUNAN DAN PELESTARIAN LINGKUNGAN HIDUP BANDAR UDARA
Pasal 27
BAB 2 — PEMBANGUNAN DAN PENGEMBANGAN
Pembangunan dan pengembangan Bandar Udara yang dapat didanai oleh pendanaan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara terdiri atas:
- Bandar Udara di daerah yang berada di wilayah terisolasi dan perbatasan Negara Kesatuan Republik Indonesia;
- Bandar Udara di daerah rawan bencana; dan
- Bandar Udara yang belum diusahakan yang diselenggarakan oleh Unit Penyelenggara Bandar Udara Pemerintah.
