PP
PEMBANGUNAN DAN PELESTARIAN LINGKUNGAN HIDUP BANDAR UDARA
Pasal 29
BAB 2 — PEMBANGUNAN DAN PENGEMBANGAN
(1) Pemerintah Daerah dapat mengembangkan Bandar Udara
yang diselenggarakan oleh Unit Penyelenggara Bandar Udara atau Badan Usaha Bandar Udara yang berada diwilayahnya berdasarkan perjanjian kerjasama sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Perjanjian kerjasama sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) paling sedikit mengatur tentang:
- status aset;
- biaya yang timbul setelah pembangunan; dan
- pendapatan dari aset yang dibangun.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai perjanjian kerjasama
pengembangan Bandar Udara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri.
