Pasal 24
BAB 2 — PEMBANGUNAN DAN PENGEMBANGAN
(1) Pemegang izin mendirikan bangunan Bandar Udara yang
melanggar kewajiban pembangunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 dapat dikenakan sanksi pencabutan izin.
(2) Pencabutan izin mendirikan bangunan Bandar Udara
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui proses peringatan tertulis sebanyak 3 (tiga) kali berturut- turut dengan tenggang waktu masing-masing 1 (satu) bulan.
(3) Apabila peringatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
tidak ditaati, dilanjutkan dengan pembekuan izin untuk jangka waktu 1 (satu) bulan.
(4) Apabila . . .
(4) Apabila dalam jangka waktu pembekuan izin sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) tidak ada perbaikan maka Menteri mencabut izin mendirikan bangunan Bandar Udara.
