PP
PEMBANGUNAN DAN PELESTARIAN LINGKUNGAN HIDUP BANDAR UDARA
Pasal 23
BAB 2 — PEMBANGUNAN DAN PENGEMBANGAN
Pemegang izin mendirikan bangunan Bandar Udara dalam melaksanakan pembangunan wajib:
- mentaati peraturan perundang-undangan di bidang keselamatan dan keamanan penerbangan dan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup;
- bertanggung jawab terhadap dampak yang timbul selama pelaksanaan pembangunan Bandar Udara yang bersangkutan;
- melaksanakan pekerjaan pembangunan Bandar Udara sesuai dengan rencana induk Bandar Udara;
- melaksanakan pekerjaan pembangunan Bandar Udara secara nyata paling lambat 1 (satu) tahun sejak izin mendirikan bangunan Bandar Udara ditetapkan;
- melaksanakan pekerjaan pembangunan Bandar Udara sesuai dengan jadwal dan tahapan pembangunan/pengembangan dalam rencana induk Bandar Udara;
- melaporkan pelaksanaan kegiatan pembangunan Bandar Udara secara berkala setiap 6 (enam) bulan kepada Menteri, gubernur, dan/atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya; dan
- melaporkan hasil pembangunan Bandar Udara kepada Menteri setelah selesainya pembangunan Bandar Udara.
