PP
PEMBANGUNAN DAN PELESTARIAN LINGKUNGAN HIDUP BANDAR UDARA
Pasal 22
BAB 2 — PEMBANGUNAN DAN PENGEMBANGAN
(1) Izin mendirikan bangunan Bandar Udara diterbitkan
paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja sejak diterimanya permohonan sebagaimana dimaksud Pasal 20 secara lengkap dan memenuhi persyaratan.
(2) Permohonan izin mendirikan bangunan Bandar Udara
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang ditolak harus disertai dengan alasan penolakan.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara prosedur
pemberian izin mendirikan bangunan Bandar Udara diatur dengan Peraturan Menteri.
