PP
PEMBANGUNAN DAN PELESTARIAN LINGKUNGAN HIDUP BANDAR UDARA
Pasal 25
BAB 2 — PEMBANGUNAN DAN PENGEMBANGAN
(1) Pengembangan Bandar Udara dilaksanakan sesuai
dengan rencana induk Bandar Udara yang telah ditetapkan dalam penetapan lokasi Bandar Udara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3.
(2) Pengembangan Bandar Udara di luar rencana induk
Bandar Udara yang telah ditetapkan dapat dilakukan dalam hal:
- terdapat perubahan lingkungan strategis;
- peningkatan permintaan kebutuhan angkutan udara; dan
- peningkatan kapasitas untuk pelayanan.
(3) Pengembangan Bandar Udara sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) harus mendapat persetujuan.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai pengembangan Bandar
Udara dan persetujuan pengembangan Bandar Udara diatur dengan Peraturan Menteri.
