PP
PEMBANGUNAN DAN PELESTARIAN LINGKUNGAN HIDUP BANDAR UDARA
Pasal 17
BAB 2 — PEMBANGUNAN DAN PENGEMBANGAN
(1) Rancangan teknis terinci fasilitas pokok Bandar Udara
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 paling sedikit memuat mengenai:
- kondisi . . .
- kondisi tanah dasar;
- peta topografi;
- tata letak fasilitas pokok Bandar Udara, termasuk fasilitas bantu navigasi Penerbangan;
- gambar arsitektur;
- gambar konstruksi; dan
- gambar mekanikal, elektrikal, dan peralatan navigasi Penerbangan.
(2) Rancangan teknik terinci fasilitas pokok Bandar Udara
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mendapatkan pengesahan.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai rancangan teknik terinci
fasilitas pokok Bandar Udara dan pengesahan diatur dengan Peraturan Menteri.
