PP
PEMBANGUNAN DAN PELESTARIAN LINGKUNGAN HIDUP BANDAR UDARA
Pasal 18
BAB 2 — PEMBANGUNAN DAN PENGEMBANGAN
Kelestarian lingkungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf e, merupakan izin lingkungan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
