Pasal 16
BAB 2 — PEMBANGUNAN DAN PENGEMBANGAN
(1) Rancangan teknik terinci fasilitas pokok Bandar Udara
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf d, merupakan dasar pelaksanaan kegiatan pembangunan Bandar Udara.
(2) Rancangan teknik terinci fasilitas pokok Bandar Udara
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun berdasarkan rencana peruntukkan Bandar Udara dalam kaitan menampung pesawat udara yang akan mendarat dan lepas landas, penumpang, dan barang.
(3) Rancangan teknik terinci fasilitas pokok Bandar Udara
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), mencakup gambar dan spesifikasi teknis bangunan, fasilitas dan prasarana termasuk struktur bangunan dan bahan, serta fasilitas elektronika, listrik, dan mekanikal sebagai penunjang Keselamatan Penerbangan.
