PP
PEMBINAAN, PENDAMPINGAN, DAN PEMULIHAN TERHADAP ANAK
Pasal 45
BAB 7 — KETENTUAN PENUTUP
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar . . .
www.djpp.kemenkumham.go.id
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 9 September 2011 9 September 2011
INDONESIA,
ttd.
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 9 September 2011 9 September 2011
,
ttd.
www.djpp.kemenkumham.go.id
