PP
PEMBINAAN, PENDAMPINGAN, DAN PEMULIHAN TERHADAP ANAK
Pasal 44
BAB 6 — KETENTUAN PENUTUP
Pendanaan penyelenggaraan pembinaan, pendampingan, dan pemulihan terhadap anak yang menjadi korban atau pelaku pornografi oleh Pemerintah dan pemerintah daerah sesuai dengan kewenangannya dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, serta dari sumber lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
