PP
PEMBINAAN, PENDAMPINGAN, DAN PEMULIHAN TERHADAP ANAK
Pasal 36
(1) Rehabilitasi sosial sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 35 ayat (1) dilaksanakan dengan tahapan:
- pendekatan awal;
- pengungkapan dan pemahaman;
- penyusunan rencana pemecahan masalah;
- pemecahan masalah;
- resosialisasi;
- terminasi; dan
- bimbingan lanjut.
(2) Rehabilitasi sosial sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
