PP
PEMBINAAN, PENDAMPINGAN, DAN PEMULIHAN TERHADAP ANAK
Pasal 35
(1) Dalam melaksanakan pemulihan sosial, lembaga
sosial melakukan rehabilitasi sosial.
(2) Rehabilitasi sosial sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) diberikan dalam bentuk:
motivasi dan diagnosis psikososial;
perawatan dan pengasuhan;
pelatihan vokasional dan pembinaan kewirausahaan;
bimbingan mental spiritual;
bimbingan fisik;
bimbingan sosial dan konseling psikososial;
pelayanan aksesibilitas;
bantuan dan asistensi sosial;
bimbingan . . .
www.djpp.kemenkumham.go.id
- bimbingan resosialisasi;
- bimbingan lanjut; dan/atau
- rujukan.
